BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Markas Daerah Laskar Merah Putih Bangka Belitung (LMP Babel) siap mengawal proses hukum kasus dugaan perampasan harta anak yatim di Desa Terak, Bangka Tengah.
Kasus ini dilaporkan tiga saudara yatim piatu, Ade Sherli, Reynaldi dan Claudia didampingi sejumlah advokat dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), termasuk Laskar Merah Putih ke Polda Babel, dengan terduga pelaku Gs alias Dd, pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam rilis LMP Babel kepada babelpos.id, diungkapkan kasus tersebut bermula saat orang tua kandung mereka meninggal dunia dan hanya meninggalkan rumah bagi ketiga anaknya.
BACA JUGA:PJ Sekda Basel Ganti Lagi, Hefi Nuranda Kembali Gantikan Haris
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap
Lalu pada Maret 2024, pamannya Dd yang tinggal di Bandung tiba-tiba pulang ke Bangka dengan janji mau mengurus surat tanah. Untuk mengurus surat tanah ini dibutuhkan surat kuasa. Jadi pamannya meminta anak-anak menandatangani surat kuasa.
Permintaan tersebut ditolak oleh anak-anak tersebut hingga dua Minggu kemudian mereka tidak bisa masuk ke dalam rumah.
Saat ketiga anak ini pulang, rumah sudah tidak bisa dibuka lagi. Saat mengintip dari sela-sela jendela, mereka melihat seluruh harta benda peninggalan orang tuanya sudah habis.
Ketiga anak tersebut sempat menemui Kepala Desa setempat untuk menanyakan mengapa rumahnya tidak bisa dibuka. Namun pengakuan kades, kata Hangga, rumah itu sudah dijual dan dibeli pengusaha asal Pangkalpinang bernama seharga Rp 100 juta.
Kades kemudian menunjukan ada surat kuasa pengurusan surat tanah. Namun ketiga anak-anak ini membantah telah menandatangani surat kuasa.
Surat tanah yang dibuat pamannya itu, atas nama pamannya sendiri dan bukan atas nama anak-anak ini.
BACA JUGA:Oknum Pengajar Pramuka SMP Negeri di Pangkalpinang Ini Cabuli 6 Siswa
BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu
Kurniadi Ramadani selaku Sekretaris Markas Daerah (Sekmada) LMP Babel yang mengawal kasua ini menyampaikan fokus mereka adalah mengawal jalannya proses hukum serta pendampingan bagi tiga anak yatim yang menjadi korban perampasan harta.
"Pertama kita mengawal proses hukum terhadap 3 anak yatim korban perampasan harta di Desa Terak. Kedua kita mendukung advokat dan Polda Babel untuk penegakan keadilan bagi 3 anak yatim korban perampasan harta," tegas KurniadiRamadani dalam rilisnya kepada babelpos.id, Kamis (12/9).