BABELPOS.ID - Peran dari seorang Tetian Wahyudi dalam pusaran perkara tipikor tata niaga pertimahan yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun kian terang benderang. Ini tidak saja terungkap dalam setiap dakwaan namun juga langsung menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan -beragenda keternagan saksi- dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa) dan Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa) mengungkap bahwa Tetian selaku Direktur CV Salsabila Utama, perusahaan boneka yang dibuat langsung oleh terdakwa Emil Ermindra selaku direktur keuangan PT Timah Tbk 2016-2020.
Adapun peran dari seorang Tetian saat itu adalah dengan permodalan langsung dari terdakwa Emil Ermindra menampung pasir timah ilegal -terutama melalui kolektor. Lalu pasir timah itu dijual langsung kepada PT Timah.
Pengakuan di muka sidang itu disampaikan langsung oleh saksi Haspani yang merupakan salah satu pejabat di PT Timah. Haspani mengungkapkan kalau Tetian memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra itu.
BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba
BACA JUGA:Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara
Menariknya Haspani juga mengaku sempat dimarah-marahi Tetian. "Apa ini masalah apa kok orang luar bisa marah-marahin saudara?" tanya hakim.
"Karena dia merasa dekat dengan direksi," jawab Haspani.
Hakim juga mempertanyakan seputar CV Salsabila Utama. Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja jasa borongan pengangkutan.
"CV Salsabila Utama sebagai apa ini? smelter juga?" tanya hakim.
"CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan," kata Haspani
"Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?" tanya hakim.
"Tidak, dia sendiri," ungkap Haspani.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Amir Syabhana dan Rusbani Sidang Pekan Depan
BACA JUGA:Kejagung Jejer BB Tipikor Harvey Moeis dan Helena Lim, dari Duit Rp 35 M Hingga Tas Mewah