Edar Sabu, Ag Ditangkap Polisi dengan BB 7,11 Gram

Rabu 07-08-2024,19:20 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ag alias Dk (24) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka. 

Ag diamankan ketika berada di pemakaman umum Jl. Bukit Harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, Senin (5/8) dengan sejumlah barang bukti (BB) sabu.

BACA JUGA:Toloy, Pelaku Utama Pencurian Emas Rp1 Miliar Minta Maaf

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp1 Miliar, Tiga Pelaku dan Dua Penadah Diamankan

Dari hasil introgasi pelaku Ag mengakui masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam.

Lalu Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka langsung menuju ke rumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang untuk melakukan pengembangan.

BACA JUGA:Cemburu dan Tidak Mau Pisah, Buruh Harian di Toboali Tega Lakukan Ini Pada Istri

"Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 7,11 gram," jelas AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (7/8).

Ag kepada kepolisian dalam modus pengedaran sabu mengaku menjual sabu dalam kemasan paket kecil.

Atas perbuatannya, pelaku Ag diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :