DKUP Babar Cek Toko Jual Roti, Ini Tujuan

Jumat 26-07-2024,15:40 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

BABELPOS.ID, MENTOK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat melakukan pemeriksaan sejumlah toko untuk mencegah peredaran roti yang mengandung bahan berbahaya.

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 Miliar, Ini 4 Pelakunya

"Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, kemarin kita cek di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip, dan hari ini dilaksanakan di empat kecamatan lainnya, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," kata Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat Aidi di Mentok, Kamis (25/7).

BACA JUGA:KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti hasil pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pada proses pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.

BACA JUGA:Per Juni 2024, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Turun 10,97 Persen, Ini Penyebabnya

Dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tentang Hasil pengujian kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti, tertanggal 23 Juli 2024 dari BPOM tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BACA JUGA:Flick Janjikan Barca Tampil Menyerang, Bintang Muda Ini Jadi Andalan

"Dari hasil temuan dan penjelasan dari BPOM itu kita menindaklanjuti dengan ikut melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran atau penjualan produk roti tersebut untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim, baik di toko modern maupun toko tradisional di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip tidak ditemukan produk roti Okko yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:Bagaimana Hubungan Enzo dengan 7 Pemain Prancis di Chelsea?

"Untuk hari ini petugas masih melakukan pemeriksaan di empat kecamatan lain, yaitu di Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang," ujarnya.

Jika ditemukan adanya peredaran roti Okko di empat kecamatan tersebut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPOM dan meminta pemilik toko untuk menarik roti-roti tersebut dari pajangan untuk kemudian dimusnahkan.

BACA JUGA:Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Hal ini dilakukan untuk pencegahan agar roti merk tersebut tidak dikonsumsi sehingga tidak membahayakan masyarakat Bangka Barat.

Kategori :