Chairul Huda: Reaksi Toni Tamsil itu, Karena Panik, Bukan Menghalangi

Kamis 25-07-2024,10:32 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Keterangan para sahabat, kerabat, serta keluarganya, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adalah  memang tipe orang yang lugu, tidak berani berurusan dengan hukum, dan hidupnya sehari-hari hanya sibuk di toko kelontong miliknya.  Sehingga wajar dia jadi panik Ketika ada aparat hukum datang.

Jadi, jika sikap dan reaksi Akhi itu dinilai merintangi proses hukum, menurut Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, adalah berlebihan.

Demikian penjelasan Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Chairul Huda dihadirkan kuasa hukum Toni Tamsil sebagai ahli hukum pidana dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Terseret Tipikor Tata Niaga Timah, Toni Tamsil Masuk Sel Mapenaling

Chairul mengklaim tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil bukan termasuk Obstruction Of Justice atau upaya menghalangi penyidikan. Pasal 21 KUHP yang digunakan penyidik, kata dia, sama sekali tidak dapat digunakan.

"Pasal 21 itu tertuju pada upaya menghalang-halangi proses pemeriksaan saksi, tersangka atau terdakwa sehingga tidak dapat dilakukan. Kenyataannya proses penggeledahan bisa dilakukan dan barang dicari ditemukan. Terdakwa hanya panik saja saat penyidik datang," tegas dia lagi.

"Dari awal kasus ini dipaksakan oleh penyidik. Jadi ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan terhadap warga. Saya jauh-jauh dari jakarta mau menerangkan kasus ini karena menarik," ujar Chairul.

BACA JUGA: Sidang Akhi, Saksi Bilang HP Bukan Dirusak, Aon Tolak Jadi Saksi

''Kalau dia (Toni Tamsil) dianggap melawan atau menghalangi tindakan petugas, ada pasalnya. Bukan Pasal 21 ini. Tapi Pasal 212 dan Pasal 221 KUHP. Saya bilang baru jaksa tadi terperangah. Tapi masak saya mengajarkan bebek berenang. Masak saya mengajarkan jaksa soal pasal," ujar dia.***

 

Kategori :