Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Selasa 23-07-2024,11:36 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin, (22/7/24).

Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, untuk membentuk karakter pegawai menjadi lebih berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan dapat menghasilkan kepercayaan publik. Sementara gratifikasi berpotensi menimbulkan tanam budi yang membuat penerima mengutamakan kepentingan pemberi saat mengambil keputusan.

Pelaksanaan pelayanan publik yang baik adalah jika ada pengaduan maka ditangani secara cepat, dan efektif.

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, pada tahun 2023 lalu, 4 satuan kerja Kemenkumham Babel telah berhasil meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham yakni Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (sebagai terbaik 3 antar kantor Imigrasi se-Indonesia), lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy yang menyampaikan terkait Pengendalian Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.

Shulby mengatakan, korupsi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) dan peningkatan akuntabilitas.

Terdapat dua cara dalam menyikapi gratifikasi, yang pertama adalah menolak langsung, lalu yang kedua adalah menerima dan melaporkan.

“Jika kita menerima pemberian secara tidak langsung dan dalam keadaan sulit menolak serta merasa ragu terhadap jenis gratifikasi, silahkan diterima lalu segera laporkan", ungkap Shulby mengakhiri.

Shulby juga menyampaikan tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yakni pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Lalu pemberian pada penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai pemberian Rp 1 Juta.

Kemudian penerimaan terkait dengan musibah atau bencana maksimal Rp 1 Juta per pemberi. Kemudian pemberian sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.

Selanjutnya, pemberian kepada sesama rekan kerja paling banyak Rp 200 ribu (tidak dalam bentuk uang) dengan total pemberian Rp 1 Juta dalam 1 Tahun dari pemberi yang sama dan pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum.

Lalu, pemberian atas prestasi yang diikuti dengan biaya sendiri, Keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan manfaat bagi seluruh peserta korporasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

Kemudian Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi.

Kategori :