BABELPOS.ID, TOBOALI - Selama 3 hari Operasi Patuh Menumbing 15 - 17 Juli 2024, Sat Lantas Polres Bangka Selatan (Basel) sudah menilang sebanyak 22 pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Basel Iptu Eko Budiatno melalui Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J Budi pada Rabu (17/07), menjelaskan selama tiga hari dari total 2 pekan operasi ini, Sat Lantas sudah menilang 22 pelanggar lalu lintas serta 43 teguran kepada pengendara.
Para pengendara yang ditilang ini didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas maupun mobil dengan muatan yang melebihi volume atau overload.
Selain itu, untuk teguran ata - rata didominasi oleh pelajar, pengendara yang melawan arus, ada juga yang berboncengan tetapi salah satunya tidak menggunakan helm dan yang diboncengnya adalah anak - anak.
"Para pengendara yang ditilang ini rata - rata tidak menggunakan helm dan kendaraan yang over load," sebutnya.
BACA JUGA:Ini Tips Aman Mudik Dari Kasatlantas Basel, Yuk Simak!
BACA JUGA:Knalpot Brong Mengganggu Masyarakat, Ini Kata Kasatlantas Basel
Disebutkan Kasie Humas, pada operasi ini terdapat 12 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas seperti, melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan handphone, overload dan over dimension serta melampaui batas kecepatan.
Ada juga beberapa sasaran prioritas yakni pelanggaran kasat mata juga akan diberikan tindakan terutama yang mengakibatkan fatal terhadap kecelakaan lalu lantas sehingga menyebabkan meninggal dunia, pengemudi di bawah umur, menggunakan strobo atau sirine yang tidak sesuai perundangan, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI dan kendaraan menggunakan knalpot brong.
"Pada kegiatan operasi patuh Menumbing ini terdapat 12 sasaran prioritas yang sering dilanggar oleh pengendara," jelasnya.
BACA JUGA:Kunjungi SMP 5 Toboali, Satlantas Basel Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas
BACA JUGA:Satlantas dan Satbinmas Polres Basel Kenalkan Tertib Lalulintas ke Anak TK
Untuk proses penilangan personil akan menerapkan tilang manual dikarenakan Kabupaten Basel belum ada Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang Elektronik.
Operasi ini juga akan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta penegakkan hukum guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.
"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM)," tandasnya.