BABELPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah membuka posko kawal hak pilih, untuk menerima aduan masyarakat terkait persoalan data pemilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
BACA JUGA:TNI Rehab 1.273 Rumah Tidak Layak Huni di Babel, Kabupaten Bangka ada 1.064 Unit
"Kita membuka posko kawal pemilih mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga ke seluruh atau 60 desa yang ada di daerah ini," kata anggota KPU Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Senin (15/7).
Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikan melalui posko kawal hak pilih yang sudah dibuka pada sejumlah titik.
Pendirian posko kawal pemilih kata Tamimi sesuai dengan instruksi Bawaslu RI untuk membuka posko kawal hak pilih di seluruh pelosok daerah.
BACA JUGA:Ini Bocoran Ponsel Lipat dan Flip dari Infinix yang Segera Meluncur
Selain posko kawal hak pilih, pihaknya juga melakukan patroli hak pilih hingga ke pelosok desa untuk memastikan warga sudah terdata sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
"Warga silahkan mendatangi posko kawal hak pilih jika belum terdata sebagai warga yang memiliki hak pilih dalam pemilihan 2024," ujarnya.
Bawaslu Bangka Tengah juga menggencarkan sosialisasi terkait dengan status warga apakah sudah terdata atau belum sebagai pemilih.
BACA JUGA:Pemkab Bateng Kembali Gelar Operasi Pasar
"Sosialisasi ini terus kita lakukan mulai dari pemutakhiran data pemilih sampai dengan hari pungut hitung pada 27 November 2024," ujarnya.
Tamimi mengimbau warga untuk secara aktif memastikan namanya sudah didata atau dicoklit oleh Pantarlih.
"Jika belum dicoklit, warga silahkan datang ke petugas Pantarlih atau menyampaikan kepada kami lewat posko kawal pemilih atau saat kami melaksanakan kegiatan sosialisasi," ujarnya.(ant)