BABELPOS.ID, KOBA - Satuan lalu lintas polres Bangka Tengah akan menggelar operasi patuh menumbing dari tanggal 15-28 Juli 2028 di beberapa titik di Bangka Tengah.
Pada operasi patuh menumbing kali ini akan mendatangkan pihak pengadilan untuk melakukan sidang ditempat dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apapun yang ada di jalan.
"Untuk operasi patuh kali ini akan digelar dari 15-28 Juli 2024 dimana kita menerapkan sidang ditempat bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah IPTU Kardonetso.
Ia melanjutkan, jika jajaran sat lantas akan menyisir orang-orang yang melawan arah, over dimensi dan kapasitas, tidak memakai helm termasuk yang tidak bawa surat-surat berkendara dan motor tidak standar.
BACA JUGA:Final Euro Nanti Malam, Fuente Klaim Spanyol Lebih Baik dari Inggris
"Kita akan lakukan tilang secara manual dan menjaring razia dengan cara bergerak atau dinamis dan juga secara diam atau stationery,"terangnya
IPTU Kardonetso mengatakan pihaknya hanya melakukan tilang di tempat dekat dengan pengadilan Koba saja.
"Untuk sidang ditempat paling di daerah Koba dan sekitarnya. Tapi untuk diluar itu kita tetap menilang pelanggaran dan akan menitipkan kendaraan tilang di Polsek terdekat," tegasnya.
BACA JUGA:Basel Sabet Enam Penghargaan Duta Genre Tingkat Provinsi Babel
IPTU Kardonetso menghimbau agar masyarakat selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas karena semua peraturan dibuat untuk keselamatan masyarakat.
"Ini bukan cuma untuk kami, tapi untuk masyarakat agar lebih disiplin berkendara, tertib, aman dan membuat jalanan kita bebas dari kecelakaan maut. Itu yang ingin kami tegaskan," pungkasnya. (Ynd)