Lebih jauh, patroli pengawasan kawal hak pilih juga dilakukan pada daerah rawan hak pilih terutama pada wilayah sulit akses, wilayah perbatasan, lapas, pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, wilayah yang terdapat masyarakat adat dan pada wilayah pinggiran. Bawaslu mengimbau kepada masyarakat yang belum dicoklit oleh petugas Pantarlih untuk segera melaporkan ke Panwaslu terdekat sebelum masa coklit data pemilih berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Selain itu, Bawaslu mengapresiasi kerjasama dari seluruh pihak dalam memastikan aspek prosedur dan subtansi sudah dilaksanakan selama proses pemutkahiran data dan daftar pemilih pemilihan di Bangka Belitung.(tob)