BACA JUGA:Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu
Sementara berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara narkoba pada tahun 2015 lalu. Dari perkara ini, tersangka divonis sembilan bulan kurungan penjara.
Dan kini, atas perbuatannya, tersangka kembali disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(*)
BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus
BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel