BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimis H.Darwis dari fraksi Gerindra selaku anggota DPRD Babel Pergantian Antar Waktu(PAW) yang menggantikan almarhum H.Jawarno.Mampu menjalankan amanat yang diberikan rakyat secara maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Definitif Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi, Jum'at,(07/06/2024)
BACA JUGA:Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
"Saya percaya dan mengenal sahabat saya pak Darwis ini sebagai salah satu kader sejati dan pengurus di PWNU Babel yang mempunyai potensi dalam dirinya maupun totalitas dalam bekerja.Ini tak terlepas dengan sepak terjang dan kepedulian beliau sebagai ormas Islam di tengah umat dan masyarakat," ujar Firmantasi optimis.
Sementara itu, usai dilantik, Darwis mengaku dirinya siap untuk menjalankan amanat dan menyerap aspirasi masyarakat sebagai PAW anggota DPRD Babel.
BACA JUGA:Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
"Harus bisa memaksimalkan amanat yang diberikan ini sebagai bentuk harapan dari masyarakat.Karena inilah yang harus kita wujudkan secara bersama-sama," tambahnya.
Menurut Darwis dalam mensukseskan sebuah program kerja tentunya juga membutuhkan dukungan dan sinergitas dengan pihak lainya.Demikian juga dengan tugas sebagai anggota DPRD harus diselesaikan bersama.
BACA JUGA:Kendaraan Angkut Barang di Pelabuhan Sadai Kini Ditimbang, Zamroni; Sumber Pendapatan PAD Baru
Darwis juga ikut menyikapi soal pendidikan, termasuk dengan akan segera dibukanya Peneriman Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Ia berharap hal-hal apa saja yang sudah menjadi catatan pada saat PPDB tahun-tahun sebelumnya maka harus mampu menjadi evaluasi dan diselesaikan dengan lebih baik disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
BACA JUGA:PLN Tegaskan Program BPBL Bantuan Pemerintah untuk Warga Tidak Mampu dan Gratis
Persoalan terkait PPDB tahun 2024 juga perlu peraturan kehati-hatian agar dari tidak terjadi pelanggaran hukum yang tidak diingikan
Kalau kemudian misalnya terkait dengan pemberlakuan zonasi sekolah maka harus sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristekdikti Republik Indonesia' supaya jangan ada kemudian yang merasa tidak terakomodir, mengurangi hak orang lain atau karena ada pengaruh yang lain di luar ketentuan yang seharusnya.Ia berharap proses PPDB 2024 ini berjalan lebih profesional, akurat dan akutabel.
BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi