BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Pangkalpinang lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian di 90 tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang, Jordy Andrean (24) alias Jojo akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Pemuda yang merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu akhirnya pun menyusul dua rekannya ke penjara yakni Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26), yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Buser Naga pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
BACA JUGA:Lantik 40 PPK Pilkada 2024, Sinarto: Mereka Putra Putri Bangka Terbaik
"Alhamdulillah akhirnya kerja keras Tim Buser Naga memburu Jojo, salah satu pelaku pencurian 90 TKP membuahkan hasil. Saat ini, pelaku Jojo sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Jumat (17/5/2024).
Riza mengungkapkan, pelaku Jojo ditangkap pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB di kawasan Kelurahan Parit Lalang yang masih menjadi kawasan tempat tinggal pelaku. Pelaku tak berkutik saat diamankan lantaran kedua rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu.
BACA JUGA:Usai Periksa 11 Istri, 1 Rumah Mewah Disita
"Jadi pelaku Jojo ini tak bisa mengelak, karena dua rekannya sudah ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. Dan berdasarkan cacatan kepolisian, pelaku Jojo merupakan residivis curat tahun 2022 lalu," beber Riza.
Dikatakan Riza, pelaku Jojo mengaku sempat mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian satu unit sepeda warna hitam list hijau stabilo. Awalnya, dia diajak rekannya Yordan untuk mencari target sepeda di seputaran Kota Pangkalpinang.
Setelah berkeliling mencari, lanjut Riza, pelaku Jojo menemukan target sepeda yang akan di curi di daerah Kecamatan Gabek Kota pangkalpinang.
BACA JUGA:Timses Pro Erzaldi Diisi Wajah-wajah Praktisi Hukum
"Setelah itu, pelaku Yordan bertugas sebagai eksekusi mengambil sepeda tersebut turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan teras depan rumah korban, sedangkan Jojo bertugas menunggu di motor, setelah berhasil membawa sepeda tersebut, pihak korban pun mengetahui aksi pencurian tersebut dan sempat melakukan perlawanan dengan mengejar Jojo dan Yordan yang berhasil lolos dari kejaran tersebut," terang Riza.
BACA JUGA:Lantik 40 PPK Pilkada 2024, Sinarto: Mereka Putra Putri Bangka Terbaik
Namun tidak lama kemudian, dikatakan perwira balok tiga ini, pelaku Yordan memposting sepeda tersebut melalui forum jual beli Facebook dengan melakukan COD di daerah Kacang Pedang Kota pangkalpinang, setelah bertemu dan bernegosiasi hingga akhirnya sepeda tersebut laku terjual seharga Rp400 ribu.
"Hasil jualan sepeda itu, dibagi dua oleh pelaku yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Riza.
BACA JUGA:Lantik 40 PPK Pilkada 2024, Sinarto: Mereka Putra Putri Bangka Terbaik