Babel Mencari Pemimpin

Senin 13-05-2024,06:17 WIB
Reporter : Iman Supiar
Editor : Jal

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan: 

1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan  dihitung berdasarkan jumlah pelantikan  dalam jabatan yang sama, yaitu masa  jabatan pertama selama 5 (lima) tahun  penuh dan masa jabatan kedua paling  singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun,  dan sebaliknya;

2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota;

3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:

a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan

5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:

a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau

b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota; atau kabupaten/kota; atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;

v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau 

w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ialah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara langsung dan demokratis. selanjutnya uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri.

Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.

Kategori :