BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Empat orang pria diamankan ke Polsek Belinyu lantaran diduga terlibat melakukan pencurian buah sawit milik kebun plasma koperasi sawit sebuah perusahaan di Belinyu. Dua pelaku yang menjadi inisiator dugaan pencurian yakni SK alias KG (44), Rd alias Dn (29) warga Kecamatan Belinyu sebelumnya melakukan pencurian pada Rabu (8/5).
BACA JUGA:Pj Gubernur Safrizal ZA Sebut Kandasnya Kapal di Alur Pangkalbalam Teratasi
Aksi pencurian berlangsung di Blok K04 perkebunan kelapa sawit milik koperasi plasma Gunung Muda Sejahtera yang beralamat di Dusun Gunung Muda Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu.
Informasi yang Babel Pos rangkum dua pria yang melakukan pencurian ini dipergoki satpam PT GPL yang sedang melakukan patroli rutin. Saat itu dua orang pelaku terlihat berjalan kaki dan oleh satpam yang patroli ditindaklanjuti dengan menelepon rekan satpam lainnya.
Dalam kejadian itu, satpam PT.GPL juga mendapatkan tumpukan tandan buah segar kelapa sawit yang sudah di panen. Lalu salah satu satpam PT.GPL menghubungi Ketua Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera untuk melaporkan adanya buah sawit dipanen.
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan WBK, Tim Penilai Internal Itjen Lakukan Kunjungan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang
Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama melalui P.S Kanit Reskrim Aipda Agus mengatakan usai kejadian tersebut sekitar pukul 18.30 pelaku masuk menggunakan mobil truk warna kuning dan mengangkat buah sawit tersebut.
Peristiwa ini kemudian kembali dipergoki tiga satpam PT GPL yang melihat mobil milik koperasi plasma tersebut dipakai dua pelaku. Tak lama kemudian kejadian yang disampaikan ke pihak koperasi lalu ditindaklanjuti Ketua Koperasi berserta rekannya dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Gagal ke Olimpiade, Ini Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia
Rupanya pencurian ini melibatkan dua pria lainnya yakni Nd alias Klk dan SS alias Sgt selaku sopir. Selanjutnya setelah diintrogasi empat orang berikut barang bukti kendaraan truk diserahkan ke Polsek Belinyu. Akibat kejadian ini pihak korban yaitu Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 7.280.000,-. atas pencurian buah sawit yang jumlahnya mencapai 2,8 ton.
BACA JUGA:Tim Penilai Internal Evaluasi Pembangunan Zona Integritas 7 Satker di Kemenkumham Babel
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Belinyu guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dalam keterangan ke penyidik menjelaskan bahwa benar mereka lah yang memiliki ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera," kata Aipda Agus saat dikonfirmasi Babel Pos, Jumat (9/5).
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan WBK, Tim Penilai Internal Itjen Lakukan Kunjungan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang
Namun dalam hal ini dua pelaku yang belakangan ikut tertangkap yakni Sgt dan Klk tidak tahu jika buah yang akan diambil tersebut adalah buah hasil pencurian Kg dan Dn. Kejadian yang masih dalam penanganan Polsek Belinyu membuat pelaku dugaan pencurian terancam dijerat pasal 363 ayat satu ke-4 KUHPidanatrh)