BABELPOS.ID..TOBOALI - Sempat diberitakan oknum Kades di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerima fee sebesar Rp. 250.000 per Minggu dan uang bendera sebesar Rp. 2.500.000, atas aktivitas PIP di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam konfirmasi tersebut, Kades Permis Yuspongo mengungkapkan, ia membantah serta keberatan atas tuduhan pemberitaan terlibatnya Pungli atas Aktivitas PIP yang bekerja di laut Permis dan Rajik.
"Saya tidak terlibat atas Pungli aktivitas PIP di Laut Permis dan Rajik, semua itu tidak benar silahkan cek langsung ke lapangan," sebutnya, Selasa malam (02/04).
BACA JUGA:Oknum Kades di Simpang Rimba Dikabarkan Pungut Fee Penambangan di Laut Permis dan Rajik
Sempat diberitakan sebelumnya bahwa oknum Kades di Kecamatan Simpang Rimba diduga mengkoordinasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk dengan menerima fee serta uang bendera.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Achmad Anshori sudah pernah mengungkapkan, kalau desa jangan sembarangan ambil pungutan kalau tidak ada Perdesnya.
"Jangan asal ambil pungutan, nanti jatuhnya Pungli dan ada hukumannya," ucapnya.
Semua itu ada aturannya, boleh saja desa mengambil pungutan untuk kesejahteraan masyarakatnya tetapi perlu di perhatikan juga potensinya apa, kalau usaha tersebut ilegal maka tidak boleh dilakukan.
"Saya ingatkan lagi, kepada para Kades jangan asal ambil pungutan dengan alih - alih untuk masyarakat, semua ada aturannya bukan asal comot saja apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***