BABELPOS.ID, KOBA - Seorang pria berinisial MR telah diamankan gabungan Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Koba karena menikam tetangganya SD dengan 1 bilah senjata tajam hingga dilarikan ke rumah sakit.
MR, pria 42 tahun merupakan warga Desa Nibung Kec. Koba dilaporkan dan diamankan Polisi setelah menikam tetangganya sendiri karena pengaruh minuman keras.
BACA JUGA:Safriati Safrizal Rapat Perdana Pengurus Bersama Pokja Bunda PAUD Babel
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. mengungkapkan perihal perkara penikaman tersebut.
"Penganiayaan dengan senjata tajam ini bermula dari tersangka MR sedang melakukan aktivitas miras sambil menyalakan musik dengan speaker besar di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban SD. Waktu kejadiannya diperkirakan pukul 18.00 Wib di Desa Nibung Kec Koba Kab Bangka Tengah," jelas Agung.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap di Rumah Sakit
Sementara itu, Iptu Imam Satriawan, S.H. selaku Ps. Kasat Reskrim menambahkan “Pelaku MR melakukan penikaman terhadap korban SD, berawal dari pesta miras di rumah pelaku kemudian pelaku merasa tersinggung kepada anak korban dikarenakan anak korban memanggil anak pelaku dengan tujuan untuk mengajak bermain, yang mana pada saat itu pelaku sedang asik mendengarkan musik dengan suara keras,” ujar Imam.
Akibatnya tersangka MR kemudian mengambil 1 bilah senjata tajam jenis parang untuk mengejar anak korban SD bersama temannya tersebut hingga ke rumah korban.
BACA JUGA:16 Miliar Untuk THR ASN Bangka, Ini Jadwal Pencairannya
Mendengar suara pelaku, keluarlah korban bersama istrinya, pelaku langsung marah-marah dengan suara keras dan langsung mengamuk serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam atau menusuk ke arah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.
Atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis.
BACA JUGA:Sukses, RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bawa Pulang 3 Trofi Ajang Top BUMD Awards 2024
Iptu Imam menambahkan bahwa sekira pukul 19.00 Wib pada hari Rabu malam (20/03/24), tim gabungan Opsnal Polres dan Unit Reskrim Polsek Koba bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di rumah saudaranya bersama dengan barang bukti berupa sajam berjenis parang panjang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan atutan yang ada, pelaku akan kita kenakan tindak pidana penganiayaan berat," pungkasnya.(ynd)