Selain itu, Devi pun menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan mendownload aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta bisa mendapatkan informasi terkait layanan BPJS Kesehatan mulai dari pengaduan fasilitas kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap.
"Jadi sekali lagi kita tegaskan pihak rumah sakit wajib melayani peserta sesuai indikasi medis, karena kita tidak bisa mengintervensi dokter, tetap kita lihat riwayat penyakitnya seperti apa," tutup Devi.(pas)