Selanjutnya, Antoni menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang beratnya dibawa lima gram wajib dilakukan rehabilitasi.
"Jadi ketujuh pemuda yang urinenya positif narkotika diserahkan ke pihak Rehabilitasi Royke Foundation dan satu orang laki-laki berinisial Al yang urine negatif di kembalikan ke orangtuanya," pungkas Antoni.(*)
BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah
BACA JUGA:Lihat Motor Tak Terkunci, Langsung Dibawa Kabur Nelayan Lontong Pancur Ini