BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua pria terlibat dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) harus berurusan dengan pihak berwajib. Sejumlah barang bukti terkait aksi Curat diamankan dari dua orang pria yang melakukan salah satu aksinya pada Selasa (5/3) di Kuday Sungailiat.
Pelaku yang kini telah menjadi tersangka Putra Liusman Pangestu (26) warga Jl. Lubukkelik, Kecamatan Pemali dan Muksin alias Asin warga Desa Silip Kecamatan Riausilip. Aksi Curat yang dilakukan sekitar pukul 02.00 sempat dilihat korban bersama temannya.
Korban warga Kuday melihat pelaku datang menggunakan mobil Avanza warna hitam dan menjemput seseorang tak dikenal. Orang tak dikenal yang dijemput lalu memasukan barang diduga hasil curian ke dalam mobil tersebut.
Korban baru mengetahui peristiwa pencurian ketika pagi hari pukul 09.00 diberitahu oleh orang tuanya. Barang berharga berupa mesin alat pemotong kayu milik orang tua korban hilang hingga mengalami kerugian Rp5 juta.
BACA JUGA:Ditangkap Warga Saat Curi Motor di Bukit Merapin, Pria Ini Ternyata Pelaku Curat
BACA JUGA:Spesialis Curat di Pangkalpinang Ini Akhirnya Tertangkap Saat Tidur
Penyelidikan kemudian dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka usai menerima laporan dari korban. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Pada hari Rabu (6/3) didapat informasi ciri-ciri pelaku sedang berada di Desa Silip. Keberadaan pelaku yang diselidiki kemudian berhasil diamankan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 22.30.
"Dari hasil introgasi singkat diduga pelaku (Putra Liusman/Pitu dan Asin) mengaku mengaku telah dua kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (13/3).
BACA JUGA:Hasil Operasi Tertib Menumbing 2023 Polres Bateng, Dari Curat Hingga Rokok
Saat melakukan pencurian di Kuday Sungailiat, kedua pelaku mengambil 1 buah bor merk Modern warna hijau, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu. Sementara itu saat aksi di Jl Lubuk Kelik, Pemali pelaku ini mengambil 1 unit motor Honda Vario warna Pink.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani penyidikan di Mapolres Bangka. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.(*)
BACA JUGA:Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur
BACA JUGA:Kasus Curat Paling Menonjol di 2022, Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Patroli Malam