Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung

Selasa 27-02-2024,22:50 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Tuspen Martutansri

TANJUNGPANDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa, 27 Febuari 2024.

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini mengusung tema 'Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi'.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Fajar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM selaku _leading institution_, akan mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, langkah persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis aplikasi IRH.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menuturkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Dikatakan Harun, penilaian Indeks Reformasi Hukum didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator. Variabel Pertama, Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Harmonisasi Regulasi. Variabel kedua, Peningkatan kompetensi perancang peraturan Perundang Undangan.

Kemudian Variabel Ketiga, kualitas re-regulasi atau de-regulasi berdasarkan hasil reviu. Dan variabel terakhir, yaitu Penataan Database Peraturan Perundangan. Pada tahun 2022 dan 2023 lalu Kabupaten Belitung Timur mendapat penghargaan dari Menkumham karena masuk 3 besar nasional IRH. 

“Melalui kegiatan ini kami berharap nilai IRH pemerintah daerah semakin meningkat," harap Kakanwil Harun. 

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Analis Kebijakan Madya Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM, Yulianto, yang menyampaikan materi “Urgensi IRH, Variabel, Indikator, Data Dukung IRH Pemda Tahun 2024 dan Teknis Aplikasi IRH”.

Kemudian Bupati Belitung Timur, Burhanudin, selaku _Role Model_ dalam pelaksanaan IRH dengan materi “Strategi Pencapaian Penilaian IRH Terbaik”.

Dalam momen ini, Bupati Beltim Burhanudin membagikan pengalaman Pemkab Belitung Timur sehingga berhasil menjadi Terbaik 3 nasional dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2023.

"Pemkab Belitung Timur selalu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah, mana yang relevan dan tidak relevan, mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," ujar Burhanudin.

Menurut Burhanudin, Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dilakukan bukan untuk mendapat penilaian baik, namun karena kesadaran bahwa pentingnya penataan Regulasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa suatu Perda harus disusun bersama dan harus menghilangkan ego sektoral, bukan soal kuantitas namun apakah perda tersebut berkualitas dan sudah dilakukan evaluasi. Pemkab Belitung Timur tidak akan menerbitkan Perda baru tanpa adanya harmonisasi.

Narasumber lainnya yaitu Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah) yang menyampaikan materi “Evaluasi IRH Pemda 2023 dan Bedah Data Dukung IRH Pemda Bangka Belitung”.

Kategori :