BABELPOS.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah bekerjasama memberikan bantuan hukum nonlitigasi tahun 2023 dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasi Perdata dan Tun Kejari Pangkalpinang Ahmad Sazili mengatakan, penghargaan ini menjadi apresiasi bagi jajaran Kejari Pangkalpinang yang membantu penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan kepersertaam dimana untuk tahun 2023 kita berhasil membantu BPJS dalam penagihan Kepatuhan kepersertaan sebesar Rp.419 687.554 dari 5 SKK yang diberikan," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Pangkalpinang Raih Penghargaan atas Partisipasi Pembangunan Kota Pangkalpinang
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel-Babel Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Pangkalpinang
Penghargaan ini baginya menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Pangkalpinang dalam menjalankan tugasnya.
"Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," sebutnya.
Ditegaskannya, sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.(*)
BACA JUGA:Momentum Peringatan Bhakti Adhyaksa, Kejari Pangkalpinang Beber Kinerja