BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H.Firmantasi menyambut baik dan mendukung atas kegiatan Forum Konsultasi Publik tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RKPD) tahun 2025.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu dilaksanakan di Swiss-Belhotel, Kamis (15/02/2024).
Firmantasi mengaku setuju dan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan upaya transformasi pengembangan ekonomi yang telah disusun dalam RKPD Babel hingga tahun 2025. Transformasi tersebut akan mulai beralih dari sektor pertambangan ke sektor pertanian, pariwisata dan UMKM.
BACA JUGA:PLT Kanwil Kemenag Babel Ajak Warga Ke TPS Dengan Gembira
Kementerian Agama juga menaruh perhatian besar terhadap strategi pengembangan sektor ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor UMKM yang bergerak dalam produksi makanan dan minuman halal.
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) guna mensukseskan program 10 juta sertifikat halal di tahun 2024 untuk memperkuat ekosistem halal di sektor usaha mikro dan mempercepat tercapainya tujuan menjadikan Indonesia negara produsen halal no. 1 dunia mulai tahun 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan registrasi halal, melakukan verifikasi Halal, sebagai pembina dan pengawasan produk halal dan mengeluarkan atau menerbitkan sertifikasi halal.
BACA JUGA:Peringatan Hakordia, Kemenag Babel Sosialisasi Cegah Korupsi
Upaya ini masif dilakukan hingga ketingkat daerah melalui peran Satgas Halal Kementerian Agama di masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. Tugas ini dilakukan dengan mengandeng Tim Pendamping Produk Halal (PPH) yakni dengan menggerakan kesadaran pelaku usaha mikro untuk mensertifikasi halal melalui jalur self declear.
Sedangkan untuk sektor usaha berskala besar, Satgas Halal Kemenag juga berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui sertifikasi halal jalur regular (berbayar).
“Upaya dan sosialisasi terus kami lakukan, guna mendorong kesadaran pelaku usaha (PU) besar maupun kecil sebelum batas waktu yang diberikan pemerintah hingga 17 Oktober 2024. Karena bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman yang dimilikinya sampai batas waktu yang diberikan, maka akan mendapatkan sanski administrasi, larangan menjual produk kepada masyarakat atau public dan pecabutan izin usaha."
“Kementerian Agama khususnya juga melalui Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentunya terus akan mendukung program kampanye halal bersama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka mempercepat tercapainya target 10 juta sertifikasi halal tersebut dan mewujudkan Babel sebagai salah satu daerah tujuan destinasi halal unggulan di Indonesia,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang ini.(*)
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Dukung Potensi Anak Disabilitas di Babel Terus Maju