BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Rapik, seorang pria paruh baya dibekuk polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan sepucuk senpi rakitan. Warga Toboali ini diciduk oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat siang, (2/2).
Saat diciduk di rumah buruh 49 tahun dekat gang Tower Payak Ubi Toboali, polisi mendapatkan barang bukti sabu 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil, dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga extacy dengan berat bruto 19.36 gram. Serta 1 unit timbangan dan handpone.
BACA JUGA:Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita
BACA JUGA:Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru
Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo mengatakan pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian. Di rumahnya petugas juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm.
"Kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut," katanya.
BACA JUGA:Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram
BACA JUGA:Simpan 4,86 Gram Sabu, Pria di Koba Diringkus Polisi
"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," ucapnya.
Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. (*)
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Sabu 40,19 Gram di Belinyu
BACA JUGA: Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga