PH Dodot Heran Keluarnya Keputusan PAW Anggota DPRD dari Partai Demokrat?

Selasa 30-01-2024,21:46 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Munculnya surat undangan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu, 31 Januari 2024, dipertanyakan Penasihat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukumm (LBH) Citra Hukum dan Keadilan, Dr H Zaidan SH SAG MHum.  

Untuk diketahui, Zaidan sendiri adalah PH dari H Imisryadi alias Dodot yang notabene berada di posisi perolehan suara terbesar kedua --di bawah Alm Nico Plamonia-- anggota DPRD Babel yang wafat beberapa waktu lalu.  Secara aturan, Ismiryadi berhak menggantikan Nico dalam PAW.

Namun, dengan alasan adanya surat pemberhentian Ismiryadi selaku kader partai, sehingga PAW digantikan peraih suara terbesar berikutnya.

Karena itulah menurut Zaidan, pihaknya masih mengajukan surat pembelaan diri kepada Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai ke DPP Partai Demokrat sesuai Surat Nomor : 071/LBHCHK/XI/2023 tertanggal 03 November 2023 perihal Permohonan Pencabutan SK Pemberhentian Tetap kader Demokrat atas nama ISMIRYADI dengan tembusan kepada: Ketua Umum Partai Demokrat, Ketua DPRD Prov. Kep Babel, Ketua KPU Prov. Kep Babel, Ketua Bawaslu Prov. Kep Babel dan Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat;

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan PAW DP Korpri, Pj Gubernur Safrizal ZA Sampaikan 4 Pesan Ini

Sehubungan dengan itu pula menurut Zaidan, pihaknya juga melayangkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Kep Bangka Belitung Nomor : B086/LBH-CHK/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Tidak menerbitkan Penetapan (PAW) anggota DPRD Provinsi babl yang juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait.

Adab juga Surat kepada Ketua DPRD Babel Nomor :B002/LBH-CHK/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 perihal Permohonan untuk tidak menerbitkan surat atau Persetujuan terkait usulan PAW Partai Demokrat Provinsi Kep Bangka Belitung karena masih dalam sengketa hukum dengan tembusan kepada Ketua Umum Partai

Demokrat, Ketua KPU Prov. Kep Babel, Ketua Bawaslu Prov. Kep Babel, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kep Babel; Bahkan, juga ada gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Januari 2024 dengan perkara Nomor :

4/Pdt.G/2024/PN.Pgp dan sudah mulai disidangkan (Sidang pertama) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 dengan Tergugat Ketua DPP dan DPD Partai Demokrat;

Ada juga Surat kepada Ketua DPRD Babel prihal Pemberitahuan Hari Sidang Gugatan ISMIRYADI terhadap DPP dan DPD Partai Demokrat, dengan tembusan juga ke berbagai pihak terkait.

Surat kepada Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor: 007/LBHCHK/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 perihal Permohonan keberatan atas Surat Keputusan Mendagri Nomor :100.2.1.4-142 TAHUN 2024, dengan tembusan kepada: Presiden RI, Bapak Wakil Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Ketua Pengawas Badan Pemilihan Umum, serta berbagai pihak terkait lainnya.***

 

 

 

Kategori :