MENTOK - Dua laki-laki pengedar narkoba jenis sabu sabu inisial AN (35) dan SY (38) pelaku penyalah gunaan narkotika diringkus Polsek Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian yakni Kamis (11/1/2024) Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan inisial AN di Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok.
Kemudian lanjutnya, Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 19.00 WIB mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AN dan SY dikontrakan milik AN.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Staf Lurah Sungai Baru ditemukan 10 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diantaranya 9 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibawah meja ruang tamu yang di simpan dalam kotak plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna hitam dan 1 di dalam kamar kontrakan tepat nya diatas speaker serta dua buah bong atau alat hisap.
Adapun barang bukti yang diamankan 10 buah plastik klip berukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu Brutto 1,71 gram, 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 unit timbangan digital merk camry warna hitam, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone merk nokia blacksenter warna hitam, 2 buah alat hisap, 1 buah kotak kecil yang di balut lakban warna hitam.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.