Sementara itu, warga yang mengikuti program jahe merah ini mengaku awalnya ditawari bantuan program jahe merah.
''Kami pikir ini bantuan, bukan pinjaman,'' ujar seorang lugu.
Dikatakan, memang ada sosilisasi, tapi bukan soal pinjaman KUR-nya, melainkan justru lebih banyak soal tata cara budidaya jahe merah di rumah Supiat.
Dikatakan warga itu lagi, saat sosilisasi sempat ditanyakan, bagaimana jika jahe merah yang dibudidayakan gagal panen?
BACA JUGA:Karena Jahe Merah, Ratusan Warga Bateng Kena Blacklist Bank, Ini Rencana Pemkab
"Kata pihak sana, ada asuransinya, sehingga kami percaya, namun tidak tahu ini pinjaman di Bank, kirain bantuan," ujarnya lagi tegas.
Ia menerangkan setelah tanda tangan dan mendapatkan buku rekening, dirinya melakukan pencairan uang sebesar Rp900.000 untuk membeli waring.
"Di buku rekening, saldo yang tertulis adalah Rp10 juta dan dicairkan 900 ribu, itupun untuk beli waring," tuturnya.
"Memang benar tidak ada agunan dibebanakan ke kami, tetapi sekarang warga sudah masuk blacklist BI Checking dan kalau mau bebas dari blacklist harus melunasi hutang sebesar Rp 10 juta, sedangkan kami tidak merasa meminjam uang tersebut, bahkan katanya ada asuransi jika gagal? Mana asuransinya? Semestinya yang gagal dibayarkan lewat asuransi kan?," sambungnya.
Ia menerangkan, jikapun pembayaran lewat panen jahe, budidaya petani jahe rata-rata gagal panen. Gagal Panen = Raport Merah, untuk siapa?***