BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pihak Kejaksaan memastikan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Tidak ada perlakuan khusus bagi pejabat yang kini menjadi tersangka dugaan Tipikor proyek pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 PT Timah Tbk ini.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Babel, Himawan usai mengantar Alwin Albar mengatakan pihaknya melakukan penitipan tersangka dugaan Tipikor PT Timah Tbk berdasarkan pertimbangan pihak penyidik. Tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan pejabat PT Timah ini.
"Kami mengantar tahanan (Alwin Albar) di Lapas Bukit Semut. Kenapa di sini merupakan pertimbangan penyidik untuk memudahkan pemeriksaan," kata Himawan, di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kamis (4/12).
BACA JUGA:Masuk ke Lapas Bukit Semut, Alwin Albar Berjalan dengan Kepala Tertunduk
Menurutnya, Alwin Albar akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Tidak ada perlakuan khusus bagi Alwin Albar yang ditahan kasus Tipikor ini.
"Kami sudah komitmen tidak ada perlakuan khusus semuanya seperti biasa. Untuk ruangan lebih jelas di pihak Lapas. Kami tidak bisa komentar lebih banyak karena tugas kami hanya mengantar saja ke sini," pungkasnya.
BACA JUGA:Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar Tersangka dan Langsung Ditahan
Sebelumnya kedatangan tersangka Alwin Albar ke Lapas Kelas IIB Sungailiat mengenakan rompi orange tahanan kejaksaan. Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar menunduk saat masuk ke Lapas Bukit Semut Sungailiat. Kedatangan Alwin Albar menggunakan minibus dikawal aparat kejaksaan.
Alwin Albar tiba sekitar 13.49 di Lapas Bukit Semut Sungailiat menggunakan kendaraan minibus. Mantan pejabat BUMN PT Timah Tbk Alwin Albar ini enggan merespon awak media ketika dimintai tanggapan.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Tipikor Washing Plant, Giliran Alwi Albar Diperiksa Kejati
Tampak petugas kejaksaan membawa masuk Alwin Albar yang berjalan dengan tangan terborgol. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor proyek pengadaan CSD (cutting suction dredge) dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk berlokasi di Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Alwin Albar merupakan tersangka dari PT Timah Tbk setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Dr Ichwan Azwardi Lubis dengan jabatan selaku pimpinan proyek.(*)
BACA JUGA: Usai Diperiksa 10 Jam di Kejati, Riza: Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik