Ia mengajak seluruh pemilik usaha untuk segera mengantongi nomor induk izin usaha dan mengikuti aturan yang ada.
"Kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi, agar mereka mengurus izinnya," imbuhnya. (sak/ynd)
BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Enam)