Terhadap adanya indikasi pembukaan kebun yang dilakukan PT SMM dan Perusahaan lainnya yang masuk dalam Kawasan hutan di luar HGU atau masuk dalam sertifikat Hak Milik (SHM)asyarakat agar dapat di proses secara hukum.
"Terhadap seluruh Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Babel yang belum melakukan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam Perundang-undangan akan diberikan sanksi yang sama seperti, PT Foresta Lestari Dwikarya, PT SWP dan PT SMM," terangnya lagi.
BACA JUGA:Opsi Damai Ditolak, DPRD Turunkan Pansus: Lakukan Kajian ke Foresta
Berdasarkan Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1), Pembangunan Perkebunan sekitar sumber air sudah di atur jaraknya sehingga kepada Perusahaan Perkebunan yang melakukan penanaman jaraknya kurang seperti tersebut di atas, untuk melakukan penghijauan dengan tanaman kehidupan, seperti yang terjadi di tepi Sungai Lenggang desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur, untuk itu kepada PT SMM untuk bisa membebaskan lahan tersebut dari Tanaman Kelapa Sawit.
Berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 19 Tahun 2017 pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Perkebunan dengan Jalan Nasional adalah berjarak 500 m, sehingga kepada PT SMM untuk melakukan penanaman Kelapa Sawit berjarak 500 meter dari jalan Nasional, karena Replanting yang dilakukan sekarang tidak ada jarak dengan jalan nasional di Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur.
Terkait perizinan juga, DPRD Babel merekomendasikan DPKP Babel untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan terkait tata kelola kelapa sawit baik kepatuhan terhadap harga pembelian TBS kelapa sawit maupun pemenuhan kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat perizinan perkebunan kelapa sawit.
"Pemprov Babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lerusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dengan melakukan MoU," terang Aksan.***