BABELPOS.ID. TOBOALI - HE (32) dipastikan tahun baruan di sel Polres Bangka Selatan (Basel), sementara mitranya, KV masih dalam perburuan.
HE (32) dipastikan tahun baruan di sel Polres Bangka Selatan (Basel), sementara mitranya, KV masih dalam perburuan
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Maling RK Todong Pisau ke Tetangga
Bermula Selasa (19/12), korban Albri (32) sekitar pukul 09.00 wib pagi ke lokasi tempat ia bekerja di persawahan Desa Bikang, dan melihat mesin pompa airnya jenis robin tidak ada lagi.
Tetapi Korban sempat melaporkan kehilangan ini ke perangkat Desa Bikang dan akhirnya dibantu mencari bersama - sama di sekitar areal sawah tersebut.
"Setelah di cari tetapi tidak ditemukan keberadaan mesin tersebut dan langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Basel," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, pada Rabu (20/12) dinihari sekira pukul 00.30 wib, Sat
Reskrim Polres Basel menerima informasi keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri mesin pompa air di persawahan Desa Bikang. Ternyata sudah mengamankan.
Nasib baik masih diterima oleh terduga pelaku yang mana para warga Desa Bikang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejadian pencurian tersebut bersama rekannya KV yang saat ini masuk DPO.
"Dari pengakuan terduga pelaku, ia mencuri 3 buah mesin pompa air jenis robin dan sebuah selang dengan panjang 25 meter, serta saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 -, dan terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Atau Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya.***