2. ES selaku Kepala Pengawas Produksi PT Timah Tbk Kabupaten Bangsa Selatan.
Alasan pemeriksaan masih tetap sama.
Seperti diketahui, kasus dugaan Tipikor pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) benar-benar menjasi isu yang seksi di daerah ini. Buktinya, meski penggeladahan perusahaan smelter dan kediaman bos timah sudah hampir 2 pekan berlalu, namun pembicaraan warga seputar peristiwa itu masih terus berlanjut.
BACA JUGA: Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?
Hal ini dapat dimaklumi, karena penggledahan kali ini disertai dengan penyitaan uang yang nilainya tidak-tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 76 miliar. Dalam kasus apapun, belum pernah terdengar penyitaan uang cash dengan nilai sebesar itu. Kalaupun ada biasanya dalam bentuk dolar, bukan rupiah pecahan Rp 100 ribu seperti yang diamankan Tim Kejagung itu.
Sementara, seperti diakui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Tim Kejagung dalam peggeladahan itu berhasil mengamankan:
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
BACA JUGA:Usai Sita Rp 76 Miliar, Tim Kejagung akan Periksa Saksi Lagi, Wah Tersangka Bakal Rame?
''Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia itu telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,'' ujar Ketut.
Di sisi lain, Kejagung juga sudah secara marathon melakukan pemeriksaan berbagai kalangan. Baik itu swasta, karyawa PT Timah Tbk, hingga ASN Pemprov Babel.
Hanya saja, meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan sudah memeriksa lebih dari 60 saksi, belum ada penetapan tersangka siatas nama siapapun.
''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegas Ketut normatif.
BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung