"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Bagaimana hubngannya dengan tersangka Wati? Kita tunggu(im)