Duo Emak-Emak Buronan itu Diduga Jaringan Arisan Bodong Wati Cs

Minggu 17-12-2023,12:55 WIB
Reporter : ilham
Editor : syahril

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya. 

Bagaimana hubngannya dengan tersangka Wati?  Kita tunggu(im)

 

Kategori :