Jadi Tersangka Kejaksaan, 3 oknum Pajak Sumsel-Babel Dipecat!

Rabu 06-12-2023,12:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- "Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, maka dipecat atau dilakukan pemberhentian terhadap ketiganya." 

Demikian penegasan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Tarmizi (5/11).

Di hadapan puluhan awak media, Kakanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel menegaskan terhadap tiga nama yang merupakan tersangka dalam perkara korupsi pajak yang ditetapkan Kejati Sumsel seluruhnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

Ke 3 tersangka yang kasusnya mirip ala Gayus Tambunan itu diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar, dan Natalia Wulan Purnamasari.

Didampingi para petinggi Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, dia mengatakan secara keseluruhan proses penegakan hukum atas kasus perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP hingga ke tingkat pengawasan sudah sesuai prosedurnya.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi? Ingat! SE Bukan UU tak Boleh Ada Sanksi

Ditegaskan Tarmizi, tidak akan mentolerir setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak apabila terjadi kecurangan atau fraud.  Namun, khusus untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tarmizi mengaku menghormati seluruh proses hukum dari pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumsel.

Sehingga, lanjut Tarmizi DJP tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi adanya beberapa pemeriksaan sejumlah nama, termasuk dari pihak perbankan atau pihak perusahaan yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pajak.

"Kita hormati proses penyidikannya saja, untuk nama-nama yang dipanggil tidak ada kewenangan kita untuk menanggapinya," ujarnya.

Menurut Tarmizi, tidak hanya terhadap pihak perbankan atau perusahaan saja, terkadang dari pihak kantor pajak pusat pun juga turut memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Hal itu, lanjut Tarmizi berguna untuk membantu tim penyidik seperti dari pihak internal kepatuhan kantor pajak pusat, guna mengungkap kemana aliran dana yang dilakukan oleh para tersangka oknum mantan pegawai pajak tersebut.

Dia berharap, kepada pihak Kejati Sumsel untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara tiga tersangka oknum mantan pegawai pajak ke Pengadilan.***

Artikel ini sudah tayang di:

https://sumeks.disway.id/read/689845/hormati-proses-penyidikan-kejati-sumsel-kepala-kanwil-djp-tiga-tersangka-oknum-pajak-sudah-dipecat/15

 

Kategori :