Pasal 15 ayat (2) “Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.”
Pasal 51 Ayat (2) “Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; Pasal 55 Ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.”
Oleh JPU Mardiana dijerat primair: dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Atau subsidiair : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akankah Mardiana di PN Tipikor menyanyikan lagu: Tak Ingin Sendiri'?***