Bangka Tengah Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko Swalayan dan Mini Market

Rabu 22-11-2023,15:56 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Admin

BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmi menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah itu ditandai dengan Surat Edaran Nomor : 660/422/Bupati Bateng/2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini untuk menekan produksi sampah dari masyarakat.

BACA JUGA:23 Tahun Sudah Usiamu Bangka Belitung, Kemanakah Nasibmu Berlabuh

"Pembatasan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan dengan menyasar beberapa tempat perbelanjaan, seperti Alfamart, Indomaret, dan Asoka," tuturnya, Rabu (22/11/2023).

Kata Dia, surat edaran ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan mulai berlaku tertanggal 17 November 2023.

"Jadi, mulai tanggal 17 November penggunaan plastik sekali pakai (Kantong Plastik) tidak boleh lagi dipergunakan di seluruh swalayan dan mini market di Kabupaten Bangka Tengah," imbuhnya.

BACA JUGA:Dituntut Tinggi, Yulianto Satin Pasrah, Berharap Majelis Memvonis Ringan

Sementara itu, Kepala Dinas Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar melalui Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Oki mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan gerakan berbudaya dan perilaku hidup sehat.

"Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik ini diharapkan masyarakat bisa membawa tas belanja sendiri, yang tidak sekali pakai," ujarnya.

BACA JUGA:Rio Setiady Minta Pj Walikota Pangkalpinang Dapat Menjaga Netralitas ASN

"Kantong plastik sekali pakai ini sulit didaur ulang dan tempat penampungan sampah kita terbatas, apalagi kalau kita kumpulkan sampah plastik dari Alfamart, Indomaret dan Asoka yang di Koba akan berpotensi menumpuk sampah plastik," tuturnya.

Ia juga mengajak peran serta perusahaan dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di Bangka Tengah.

BACA JUGA:DPMPTK Bangka Tengah Gelar Dengar Pendapat dan Pembahasan SPP

"Perlu diketahui juga, sebelum edaran ini dikeluarkan, kami sudah terjun langsung ke Alfamart, Indomaret dan Asoka," tuturnya.

Kata Dia, untuk saat ini pembatasan penggunaan plastik sekali pakai memang berlaku untuk toko swalayan dan minimarket di Bangka Tengah.

Kategori :