) PDS Inspektur Tambang DPE atau Dinas ESDM Babel, 2015-2019,
2) DS selaku Pihak Swasta,
3) SW (Suranto Wibowo) selaku mantan Kadis Kepala Dinas ESDM Babel 2016- 2019,
4) DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.
Alasan pemeriksaan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, masih normatif, yaitu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Seperti diketahui, diperkirakan dugaan Tipikor menyangkut pertimahan ini akan terbagi dalam 2 kluster. Masing-masing kluster BUMN PT Timah Tbk dan kluster Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, meski belu ada tersangka.(red)