Saat itu, sambungnya, pelaku bersama temannya berjalan menggunakan sepeda motor di daerah Jmbatan 12 Kota pangkalpinang dan tak lama kemudian melihat satu unit handphone di dalam box motor milik korban. Melihat keadaan sekitar sepi, pelaku
langsung mengambilnya dan bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian.
BACA JUGA:Polisi Berhasil ungkap Peredaran Narkoba Modus Baru, Keripik Pisang Bernarkoba
"Setelah itu, pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp700 ribu dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, jangan sampah lengah dengan meninggalkan barang-barang berharga apalagi di box motor, karena itu bisa mengundang niat para pelaku kejahatan," pungkas Evry.***