MENTOK - Penambangan biji timah di Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk di laut Kampung Sawah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat oleh CV Timah Hitam Bangka (THB) berusaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Direktur CV THB Yahya mengatakan untuk progres pihaknya mungkin agak beda dengan yang lainnya dalam penambangan. CV THB kedepan akan memberikan penyuluhan pembinaan kepada pemilik ponton agar yang bekerja di IUP PT timah meskipun tidak ada yang mengakomodir dari pihak manapun namun membuahkan hasil.
Masih dikatakan Yahya, biji timah hasil dari penambangan di wilayah IUP PT timah akan dibeli agar tidak merugikan negara. Pihaknya mencoba sedikit demi sedikit untuk mengupgrade ponton ponton di sesuaikan dengan rekomtek Ponton Isap Produksi (PIP) dari Kementrian ESDM mengenai Keselamatan Kesehatan pada Kecelakaan dan Lingkungan Hidup (K3LH) yakni jumlah drum panjang lebar ponton, pagar pelindung gerbok dan lain lain.
Dikatakan Yahya, dirinya dahulunya juga salah satu yang membantu pihak PT Timah bersinergi dengan BUMD Bangka Barat waktu itu mendorong menerbitkan rekomtek PIP dari Kementrian ESDM saat ponton ini masih belum standar SOP Rekomtek terkecuali PIP buatan dari pihak PT Timah saat itu semua nya belum standar SOP rekomtek.
"Saya paham terkait ponton selam maupun rajuk semuanya tidak sesuai SOP rekomtek makanya kami berharap dengan adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara PT Timah sebagai pemilik IUP dan kami sebagai yang ditunjuk untuk mengelola SHP dan pihak pemilik ponton serta aparat penegak hukum dan masyarakat tentunya bisa menciptakan kinerja yang baik ke depan tentang teknis tambang yang sesuai SOP,"terangnya.
Dijelaskan Yahya meskipun ini tidak mudah dan bisa memakan waktu untuk mengubah mainset pemilik dua ponton tapi pihaknya akan berusaha untuk sesuai SOP rekomtek."Waktu bukan menjadi halangan namun aturan tetap harus kita kedepankan,"tandasnya.