"Sementara ini baru 9 orang yang melapor dan seingat pelaku uang yang digunakan untuk jalan-jalan dan lainnya mencapai 985 juta," tuturnya.
Kemudian, untuk kemungkinan uang para korban bisa kembali atau tidak, pihaknya akan terus berupaya mengamankan aset-aset yang ada.
"Jikapun kembali, belum tentu seutuhnya, tapi proses hukum pasti berlanjut, tapi kami akan berupaya mengamankan aset yang ada," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun.***