MELALUI Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, anggota Komisi 1 Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Ir. Rudianto Tjen mendukung penuh penguatan SDM dan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) antara Pusat dan Daerah. Sehingga KPID akan menjadi struktural dengan KPI Pusat.
-------------
PENGUATAN itu, kata Rudi, akan berdampak terhadap penganggaran KPID sepenuhnya ada di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
"Untuk itu, saya pikir revisi undang-undang ini menurut kita sangat penting dan memang undang-undang ini kan sudah termasuk sudah ketinggalan zaman, kasarnya, tetapi yang pasti bahwa UU ini perlu kita revisi dan perkuat dan mempermudah temen-temen lembaga penyiaran ini," ungkap Rudianto Tjen.
BACA JUGA:Optimisme Arif Wibowo ke Kader PDIP Babel: Ganjar Menang Satu Putaran
Selain itu, sejumlah point penting dalam draft RUU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru.
Sebagaimana saat ini, wewenang pengawasan KPI dinilai terbatas karena hanya bisa mengawasi siaran media konvensional, tidak termasuk media baru atau media sosial. Sehingga, dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru, semua media akan dihadapkan dengan regulasi yang sama.
"Jadi perkembangan penyiaran di republik ini sudah berkembang dengan begitu pesat, kita harapkan peran KPI ini dengan undang-undang yang lama itu belum banyak menegur apalagi mengatur penyiaran-penyiaran modern seperti sekarang ini yang sudah digital," kata Rudianto Tjen.
BACA JUGA:Rudi Center dan PDIP Kembali Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Bedukang
Kemudian, Rudi mengharapkan dengan revisi UU penyiaran ini dapat menciptakan iklim siaran atau iklim penyiaran yang lebih berpihak pada edukasi masyarakat.
"Kita ingin dunia penyiaran ini menjadi media untuk membawa, mendidik masyarakat agar menjadi lebih baik, sehingga hidup berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik,” imbuh legislator asal Babel tersebut.
Politisi PDIP ini berharap, seluruh proses Revisi UU Penyiaran berjalan dengan lancar dan sesuai yang diharapkan. Sehingga KPI bisa segera bekerja dengan undang-undang yang baru.
"Kita yakini di tahun 2023 barang ini (UU Penyiaran _Red) selesai. Kita selanjutnya kan akan pemilu dan mau kampanye, jadi harus segera selesai," pungkas Rudi.(red)