BABELPOS.ID.- Meski dukungan untuk anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) termasuk dukungan dari beberapa pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) --juga sudah digadang-gadang bersanding dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto--, namun semuanya kandas juga.
Ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres/Cawapres.
BACA JUGA:Jokowi Effect
Permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
"Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," sambungnya.
Kasus ini disorot karena memang dikaitkan dengan wacana Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.
BACA JUGA:Rakercab Gerindra Beltim Hasilkan Rekomendasi, Usul Gibran Cawapres Prabowo
Jika merujuk UU, saat ini usia Gibran 36 tahun belum memenuhi syarat, sehingga digugat para pihak ke MK.
Ironisnya, menjelang pembacaan putusan MK ini, polemik seputar dan dukungan untuk Gibran maju sebagai Cawapres bermunculan. Termasuk di Negeri Serumpun Sebalai ini. Baik dalam bentuk deklarasi, maupun spanduk. dan Pro kontra pun lahir, dan akhirnya semua bungkam sudah seiring dengan putusan MK.(red)