''Makna sarat ini adalah bahwa pasir timah di tempat tersebut istilahnya sudah dibeli. Jadi kalau ada orang lain ingin mengambil timah di tempat itu, maka tidak akan mendapatkan apa-apa atau dengan kata lain usaha penambangan yang dilakukan tidak akan berhasil (Madjid, dkk, 2015:264-265),'' ujar Elvian seraya mengutip tulisan Madjid Dkk.(red)