BACA JUGA:Laka Maut Tambang Nadung, Korban Tewas Tertimbun
"Pelaku berhasil diamankan, dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis, tapi untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan, sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah," terangnya yang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan.
"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah senjata senapan gas warna coklat.(*)
BACA JUGA: Pekerja Tewas, Pemilik TI Selam Tersangka dan Terancam Pidana