BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Mendukung kebijakan Pj Bupati Bangka M Haris AR untuk membumikan nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Bangka dengan menyanyikan lagu kebangsaan setiap pukul 10.00 di lingkungan Pemkab Bangka, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) akan menerapkan kebijakan itu ke seluruh lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP.
Kepala Dindikpora Kabupaten Bangka, Rojali SH M.Si mengatakan pihaknya telah menerima himbauan dari Pj Bupati Bangka terkait penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bangka.
BACA JUGA:Tampil Perdana Tengah Masyarakat di Kemuje, Pj Bupati Bangka Sampaikan Ini
"Kita sudah mendapat himbauan dari pak PJ Bupati Bangka terkait setiap jam 10.00 wib untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan juga himbauannya menyiapkan sarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Rozali.
"Untuk hari ini (Selasa-red) kita memang belum melaksanakannya, karena usai apel pagi tadi, saya sampaikan ke ASN dan pegawai, bahwa adanya kebijakan Pj Bupati Bangka, terkait untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan menyanyi lagu Indonesia Raya setiap jam 10.00 wib."
"Dan untuk itu, kita akan memulai pada hari Rabu (4/10), maka semua jajaran ASN dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya," jelasnya.
BACA JUGA:Soal PJ Bupati Bangka, Karang Taruna Ingatkan 5 Poin Ini
Rojali mengatakan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya sangat baik, dalam rangka menanamkan rasa kecintaaan, kebangaan terhadap tanah air Indonesia.
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh ASN dan pegawai saat jam 10.00 berhenti aktivitas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, hal tersebut untuk meningkatkan rasa patriotisme dan mengenang jasa para pahlawan bangsa ini yang telah berjuang mengusir para penjajah di tanah air kita ini," terangnya.
BACA JUGA:DPRD Beri Catatan untuk LKPj Bupati Bangka tahun 2020
Mengingat pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila tersebut maka, Dindikpora telah memberikan himbauan kepada seluruh lembaga pendidikan mulai dari jenjang TK, PAUD, SD dan SMP agar melaksanakan hal serupa.
"Lembaga pendidikan mulai minggu depan telah diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di sekolah masing-masing," tambahnya.(*)
BACA JUGA:Haris PJ Bupati Bangka, Wakil Ketua DPRD Rendra Basri: Pilihan Terbaik!