BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Indonesia berperan penting dalam penyediaan bahan baku timah dunia. Timah merupakan salah satu logam yang dibutuhkan dunia untuk berbagai industri, salah satunya adalah industri teknologi tinggi.
BACA JUGA:Lomba Masak Antar Instansi Perhubungan, Cara Tepat Untuk Bersinergi
Timah juga digunakan sebagai bahan pengemas makanan, campuran tambalan amalgam gigi sebagai pengganti merkuri (Hg), tutup botol, sebagai pelapis tahan api pada kabel listrik dan peralatan rumah tangga, timah solder, bola lampu, campuran tongkat golf dan amunisi.
Timah yang mengandung logam tanah jarang yang merupakan mineral magnetis dan konduktif banyak digunakan pada perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, speaker, dll.
BACA JUGA:Berduka, DPRD Kota Pangkalpinang Beri Penghormatan Terakhir ke Almarhum Riduan Nasrul
Logam tanah jarang juga digunakan di sektor lain, mulai dari kesehatan, otomotif, penerbangan, hingga industri pertahanan. Permintaan logam tanah jarang (rare earth) akan meningkat seiring dengan masifnya tren kendaraan berbasis listrik.
Melihat kegunaan timah, disadari atau tidak, timah sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Untuk itu, pemerintah Indonesia bahkan memiliki perusahaan negara yang mengelola sumber daya alam timah, yaitu PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Bateng, Bupati Algafry Usulkan 8 Raperda Ini
PT Timah Tbk melaksanakan penambangan timah lepas pantai dan darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Riau.
Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, timah juga semakin terbatas jumlahnya. Apalagi, penambangan timah diketahui tidak hanya dilakukan oleh PT Timah Tbk tetapi juga oleh masyarakat dan perusahaan.
BACA JUGA:Raih Emas di Porprov VI, Mika Yuliani Ikuti Pelatnas Pra Pon tahap 2 Zona Timur
Untuk menjaga kelestarian cadangan timah maka pengelolaan timah harus dilakukan secara bijaksana, proses penambangan timah harus dilakukan dengan menerapkan aturan penambangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyadari bahwa penambangan timah harus dikelola dengan baik, untuk itu pemerintah menjadikan timah sebagai mineral kritis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Termasuk dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
BACA JUGA:Gerakan Anti Sampah di Pasar Banjar Jawa Barat, BRI Peduli Bantu Kurangi Limbah Pasar 1.500 Kg/Bulan
PT Timah Tbk sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan timah juga terus berkomitmen memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen timah dunia.