NKI Duga Laporannya Jadi 'Es Batu'. Sebulan Mengeram, Belum 'Berkotek' Juga

Kamis 28-09-2023,12:44 WIB
Reporter : Julian
Editor : Admin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Laporan berupa pengaduan yang dilayangkan PT Narina Keisha Imani (NKI) ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung (Babel), 'senyap'.  Bak ayam, hampir sebulan sudah 'mengeram', namun belum 'berkotek' juga.

Laporan itu terkait verifkasi lapangan atas laporan dugaan kegiatan ilegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dimiliki PT NKI.  

BACA JUGA:Perambah Hutan Lubuk Besar Diringkus Gakkum KLHK

Taji penegakan hukum atas persoalan kawasan hutan pun kini mulai dipertanyakan. Tak khayal muncul kecurigaan laporan itu jadi 'es batu' meski dugaan penyerobotan lahan yang telah diterbitkan izin oleh pemerintah.

Direktur PT NKI Ari Setioko menyatakan, kepada Babel Pos, Kamis (28/9), pengaduan atas kasus yang dialami PT NKI ini sudah dilaporkan sejak 14 Agustus 2023 itu.

"Waktu itu Gakkum DLHK Babel ada bertindak untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan tersebut dengan pemasangan spanduk larangan kegiatan di lahan tersebut, dan sudah disepakati yang ditandai dengan berita acara. Tapi faktanya, perusahaan itu masih bekerja, ada alat beratnya, tentu hal ini sangat kami sayangkan sekali, seolah-olah imbauan dari DLHK Babel tidak ada artinya," sambungnya.

Padahal menurut Ari, permohonan penindakan kepada DLHK Babel ini didasari SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 798 tahun 2012 tentang Kawasan Hutan. Ditambah lagi, adanya Nota Dinas Kehutanan Nomor 522/785/Dishut/2018, Naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Babel dengan PT NKI dengan Nomor 522/11.a/dishut tanggal 30 April 2019 serta SHP Tapal Batas 2019 PT NKI, yang mempertegas bahwa izin dalam mengelola kawasan tersebut memang dilimpahkan ke pihak PT NKI.

BACA JUGA:Banyaknya Tumpang Tindih Kawasan Hutan Lahan Warga, Bateng Gelar Sosialisasi PPTPKH

Oleh karena itu pula, Ari sangat berharap, DLHK Babel tidak hanya mengeluarkan imbauan semata, dan dapat menegakan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan wewenang dan Peraturan Kehutanan RI.

Sementara itu, Kabid Gakkum DLHK Babel, Rewi mengatakan, bahwa untuk tindaklanjut dari laporan pihak PT NKI tersebut masih menunggu hasil dari pihak Gakkum KLHK. "Walaikumsalam, nunggu arahan KLHK," singkat Rewi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, 

Namun sayangnya, ketika ditanya lebih jauh terkait perihal yang ditunggu serta upaya dilakukan sejauh ini, Rewi menjawab. Kendati pertanyaan melalui pesan singkat telah terbaca.

Konfirmasi yang sama, Kepala Kantor Gakkum Bangka Teguh juga tidak memberikan jawaban apapun terkait tindaklanjut laporan PT NKI ini. Nampak, pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Selasa (26/09/2023) kemarin, belum juga dibuka hingga berita ini diturunkan.(***)

 

Kategori :