BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Novi Ariansyah alias Opi (33) ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang usai mencuri satu unit handphone merk Xiaomi Me 10T milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ria Andayani.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka itu diringkus pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 00.15 WIB di Desa Nibung Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/8/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Dua Penjual Madu di Mentok Nyambi Mencuri, Handphone Warga Diembat
Saat itu, kata Evry, korban yang mengendarai sepeda motor memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, sementara handphone diletakkan di dashboard motor. Tak lama kemudian, handphone tersebut pun hilang.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang," ujar Evry kepada Babel Pos, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA:Dua Penjual Madu di Mentok Nyambi Mencuri, Handphone Warga Diembat
Setelah menerima laporan korban, dikatakan Evry, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbebekal bukti dilapangan dan keterangan warga setempat, akhirnya identitas pelaku pun diketahui.
"Hanya saja untuk mengetahui keberadaan pelaku ini kita butuh waktu, akhirnya setelah satu bulan lebih setelah kejadian, pelaku diketahui sedang berada di Desa Nibung Bangka. Tim pun langsung menuju ke lokasi dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Evry.
BACA JUGA:IRT Embat Handphone Pedagang Sembako
Lanjut Evry, setelah diinterogasi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatannya.
"Jadi menurut keterangan pelaku ini, saat itu pelaku hendak melintas dari daerah Tuatunu menuju ke daerah Kampak, sewaktu di perjalanan pelaku melihat satu unit handphone yang berada di box motor milik korban yang sedang terparkir dipinggir jalan. Melihat keaadan agak sepi, pelaku lamgsung mengambil handphone milik korban dan bergegas meninggalkan tempat kejadian, dikarenakan kondisi handphone tersebut dalam keadaan terkunci, lalu pelaku langsung pergi ke konter untuk mereset handphone tersebut," beber Evry.
BACA JUGA:Gara-Gara Flash Handphone Berujung Penganiayaan
Setelah itu, dikatakan Evry, pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorant seharga Rp500 ribu dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.