BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus satu keluarga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas, Kamis (21/9). Satu keluarga tersebut terdiri dari ayah, anak serta menantu.
Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu.
"Benar Sat Resnarkoba telah menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sidoharjo," ungkapnya, Minggu (24/09).
BACA JUGA:Bandar Narkoba Berok Diringkus Sat Restik Polres Bateng, Barang Bukti 21,77 Gram Sabu
Kronologi penangkapan bermula adanya informasi bahwa di kediaman pelaku WD (55) adanya transaksi narkoba. Lalu Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada Kamis (21/09) sekira pukul 18.30 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WD saat sedang berada di depan kediaman anaknya yang ternyata diduga sebagai pengedar juga.
Dari hasil penggeledahan yang didampingi Kadus setempat ditemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak 14 paket dari tangan pelaku dengan berat bruto 4,72 gram.
BACA JUGA:Buruh Harian di Tukak Sadai Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 13 Paket Sabu
"Pada saat pelaku digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 14 paket dengan berat bruto 4,72 gram, 2 bungkus plastik bening kosong, 1 lembar tisu, 1 buah tabung plastik panjang warna hitam, dan satu jeans warna biru," tuturnya.
Saat penangkapan terhadap pelaku WD tersebut, ternyata anak pelaku NC (30) beserta istrinya PS (25) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu juga dan langsung diamankan beserta pelaku WD.
BACA JUGA:Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan
Adapun barang bukti yang didapatkan dari pelaku NC beserta istrinya yakni, 6 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,95 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 6 bungkus plastik bening kecil kosong, 2 bungkus plastik berukuran sedang kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah kotak rokok, 1 unit HP warna silver.
"Kini semua pelaku telah diamankan di Mapolres Basel, dan terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi