BABELPOS.ID - Anda punya rencana membeli kendaraan tahun depan? Jika iya, jangan kaget jika nanti Anda tidak mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah beli motor atau mobil baru.
Hal ini terkait rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan BPKB elektronik mulai 2024.
Dengan demikian nantinya BPKB konvensional berbentuk buku dokumen seperti sekarang akan digantikan dengan BPKB Elektronik. Sehingga pembeli kendaraan baru tahun depan akan mendapatkan BPKB Elektronik.
BACA JUGA:Ratusan Pengendara di Babar Ditilang Selama Operasi Patuh Menumbing
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini program BPKB elektronik masih dalam tahap pengembangan.
"Mudah-mudahan mulai diluncurkan tahun depan," kata Yusri di Jakarta, dikutip Sabtu 16 September 2023.
BACA JUGA:Selama Operasi Patuh Menumbing 2023, Satlantas Polresta Pangkalpinang Tilang 765 Kendaraan
Dijelaskannya, BPKB elektronik itu nantinya akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi.
BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Patuh Menumbing 2023, Satlantas Polresta Pangkalpinang Tilang 55 Pengendara
Ditambahkan Yusri, wacana BPKB elektronik sebetulnya sudah muncul sejak 2022 lalu mengikuti era 4.0 di mana sudah banyak yang beralih ke digital.
"Untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan hadirnya BPKB elektronik masyarakat nantinya tidak lagi dipersulit dengan urusan BPKB.
BACA JUGA:Sebulan, 70 Pengendara Ditilang Manual di Basel
"Misalnya, saat melakukan mutasi kendaraan, tak perlu lagi menunggu waktu sampai berminggu-minggu," katanya.